KENDAL, iNewsSemarang.id - Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun mengungkapkan bahwa, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Penggantian Antar Waktu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kendal. Langkah itu dilakukan menyusul datangnya surat keputusan dari DPD Partai Demokrat Kabupaten Kendal kepada pihaknya.
"DPD Demokrat Kendal memohon untuk mem-PAW Pak Ihwan yang telah mengundurkan diri dari Demokrat," kata Makmun, Kamis (17/8/2023).
Menurut dia, dengan permohonan PAW tersebut, pihaknya tetap mengacu pada proses perundangan yang berlaku.
"Kita tetap akan melakukan prosesnya dengan mematuhi segala perundangan yang berlaku," ujarnya.
Meski demikian, Makmun belum menjelaskan secara detail kapan proses PAW itu akan dilakukan pihaknya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Kendal, Windu Suko Basuki membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat PAW ke DPRD Kabupaten Kendal.
"Iya, dia (Ihwan) kita PAW karena dia kurang percaya diri maju di Pileg 2024 bersama Demokrat. Dia mundur, milih ke partai lain daripada bersama Demokrat," kata Basuki.
Menurut Basuki, mundurnya salah satu kadernya adalah hal biasa dan tidak mengurangi jumlah suara Demokrat.
"Hal itu sah-sah saja," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam Pikeg 2024, Demokrat yang dipimpinnya menargetkan bisa meraih 8 kursi. Kursi itu bakal diraih dari Dapil II dan III masing-masing 2 kursi. Sedangkan empat dapil lainnya masing-masing 1 kursi.
Editor : Agus Riyadi