get app
inews
Aa Read Next : Polisi Bekuk 6 Anggota Geng Pelaku Penganiayaan di Lumbir Banyumas, Ini Tampangnya

5 Taruna PIP Semarang Didakwa Aniaya Juniornya Hingga Tewas, Dalihnya Pembinaan Fisik!

Kamis, 20 Januari 2022 | 06:46 WIB
header img
Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang mengikuti sidang di PN Semarang, atas dakwaan telah melakukan penganiayaan terhadap juniornya hingga tewas, Rabu (19/1/2022). Foto: Antara/IC Senjaya

SEMARANG, iNews.id – Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, didakwa telah menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza. Tindak penganiayaan para taruna senior terhadap juniornya di lingkungan lembaga pendidikan milik pemerintah itu dilakukan dengan dalih untuk pembinaan fisik.

 

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Niam Firdaus, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (19/1/2022), yang dipimpin hakim ketua Arkanu.

 

Dalam sidang yang digelar secara hibrida itu, majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum para terdakwa hadir langsung di PN Semarang. Sementara kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan, mengikuti jalannya sidang dari LP Semarang secara daring.

Dalam perkara itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan kumulatif. Pada dakwaan pertama, para terdakwa didakwa telah menganiaya Faza hingga meninggal dunia.

Firdaus menjelaskan, tindak pidana itu bermula ketika terdakwa meminta para taruna kelas A angkatan 55 PIP Semarang datang ke mess Indoraya yang berada di Jalan Genuk Krajan, Semarang, pada 6 September 2021. Belasan taruna, termasuk Faza, datang yang selanjutnya mengikuti tradisi yang disebut dengan pembinaan fisik.

"Para taruna junior diminta untuk berdiri berjajar dalam formasi huruf U," katanya.

Para terdakwa kemudian memukul maupun menendang para juniornya itu di bagian perut. Ia menuturkan, Faza jatuh tersungkur setelah pukulan terakhir dilayangkan Tampubolon. Faza sempat dilarikan rekan-rekan seangkatannya ke RS Roemani Semarang, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Hasil visum dari dokter rumah sakit menyatakan terdapat luka memar di bagian perut dan dada korban," katanya.

Sementara pada dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melakukan penganiayaan terhadap belasan tatuna junior yang datang ke mess Indoraya itu. Firdaus menjabarkan pembinaan fisik terhadap para korban tidak hanya berupa pukulan, namun juga terdangan ke arah perut yang mengakibatkan rasa sakit.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sementara dari pihak terdakwa, Tampubolon, Ompusungu, dan Dharmawan, akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda memberi kesempatan ketiga terdakwa itu untuk menyampaikan tanggapan.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut