JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso kembali viral usai dijadikan film dokumenter bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" dan dirilis oleh Netflix. Viralnya kasus itu membuat sejumlah pihak buka suara termasuk pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugas pembuktian kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan Negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (11/10/2023).
Ketut enggan membahas lagi soal substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian perkara tersebut. Sebab hal tersebut sudah dilakukan JPU kepada lima majelis hakim yang berbeda.
"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," ujarnya.
Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya harus menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah berjalan sekitar hampir tujuh tahun lalu. Di sisi lain, dia juga mengingatkan asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.
Editor : Maulana Salman