SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dualisme kepengurusan di tubuh Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Tengah, mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan.
Polemik ini, kata Tejo, akan berdampak pada kinerja Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah. Imbasnya, penegakan hukum dan pelayanan masyarakat jadi terganggu.
"Tentu ini akan menghambat terwujudnya perlindungan hukum, kepastian hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat," tutur Tejo, saat bertemu perwakilan anggota MKN Wilayah Jawa Tengah dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah, di ruang Bima Kantor Wilayah, Senin (23/10/2023).
"Saat ini saja, banyak sekali permohonan pemeriksaan dari aparat penegak hukum yang masih belum bisa ditindaklanjuti," bebernya.
MKN Wilayah beranggotakan 7 orang dari 3 unsur. 2 orang dari birokrat atau pemerintah, 2 orang dari akademisi dan 3 orang dari unsur notaris.
Unsur notaris dalam tubuh MKN Wilayah merupakan rekomendasi dari Pengwil INI. Sengketa kepengurusan di INI Jawa Tengah, berimplikasi belum terpenuhi keanggotaan MKN Wilayah Jawa Tengah dari unsur notaris.
"Jadi susah ya. Karena kalo rapat belum memenuhi kuorum terus. Padahal ini juga untuk kepentingan para notaris dan masyarakat," sambungnya.
Terkait konflik tersebut, Kakanwil berharap anggota MKNW, MPW dan MPD tetap menjaga netralitas.
"Kita semua tidak usah ikut-ikutan. Tetap harus netral. Biarkan ini menjadi domain internal mereka," kata Tejo.
"Kita berharap, polemik ini bisa segera berakhir. Supaya MKN bisa bekerja secara profesional. Supaya objektivitas dan penegakan hukum bisa terwujud," imbuhnya.
Editor : Maulana Salman