SEMARANG, iNews.id - Sultan Gustaf Al Ghozali, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, yang mendadak jadi miliarder dari hasil berjualan foto-foto selfienya dalam bentuk Non Fungible Token (NFT), telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
Sultan muda berusia 22 tahun itu diketahui pada Senin (24/1/2022) mendatangi kantor pajak di daerah Semarang Timur, bersama dua orang lain yang diduga sebagai orang tuanya. Peristiwa ini diketahui dari unggahan di aku twitternya @Ghozali_Ghozalu.
"Gonna pay tax with this photo lol (akan membayar pajak dengan foto ini)," cuit Ghozali Everyday di akun Twitter miliknya @Ghozali_Ghozalu.
Unggahan Ghozali, atau yang lebih dkenal dengan nama Ghozali Everyday dari nama akunnya di platform jual beli foto NFT Opensea, mendapat banyak tanggapan dari netizen.
Alih-alih menjawab, pemuda asal Kota Semarang itu malah balik bertanya. “Tebak mas, keno piro?”, jawabnya, maksudnya, dia minta netizen menebak berapa pajak yang dibayarkannya.
Lantas berapa besaran pajak yang dibayarkan Ghozali?
Unggahan Ditjen Pajak RI di akun instagramnya, menyampaikan bahwa Ghozali telah mendatangi kantor pajak untuk memenuhi kewajibannya. Foto: Instagram/@ditjenpajakri
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, ketentuan umum aturan perpajakan berlaku terhadap penghasilan Ghozali. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak.
“Hal ini termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment,” kata Neil.
Sistem perpajakan self assassment, maksudnya, wajib pajak harus membayar dan melaporkan sendiri pajak dari keuntungan transaksi apapun. Dalam hal ini, ketentuan self assesment tersebut tentu saja mencakup keuntungan dari jual-beli mata uang kripto.
Terkait besaran pajak NFT yang dibayarkan Ghozali, dikutip dari website OnlinePajak, perhitungan pajak dari aktivitas yang dilakukan pribadi dalam bentuk trading akan dikenakan PPh Final berdasarkan PP No.23 tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen tanpa ketentuan minimal dengan maksimal omzet Rp 4,8 miliar per tahun.
Ketika omzet sudah melebihi ketentuan maksimal, maka akan dikenakan tarif progresif 5 persen sampai 30 persen. Jika keuntungan berdasarkan nama perusahaan, maka besaran pajaknya disesuaikan dengan tarif PPh Badan. Atas keuntungan dari transaksi menggunakan bitcoin, setiap wajib pajak harus melaporkannya dalam SPT Tahunan dan mencantumkan kepemilikan bitcoin dalam pajak tahunan sebagai aset.
Jika penghasilan Ghozali dari penjualan foto NFT sebesar Rp 1.5 miliar, pajak yang disetorkan antara 5-30 persen dari penghasilannya. Jika dihitung, PPh yang disetornya berkisar Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.
Diberitakan sebelumnya, viralnya berita tentang pendapatan Ghozali dari penjualan foto selfienya berbasis NFT di platform Opensea mencapai Rp 1,5 miliar. Pendapatan ini dia dapat dari penjualan sebanyak 230 NFT.
Namun dalam pengakuannya saat menjadi bintang tamu di channel Youtube Deddy Corbuzier, dia mengaku mendapatkan Rp 1,7 miliar. Bisa saja pendapatan yang disebutkan itu masih akan bertambah, dengan adanya transaksi penjualan foto-foto NFT berikutnya.
Pendapatan Ghozali yang besar itu pun mengundang Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang mengingatkan Ghozali Everyday untuk membuat NPWP dan membayar pajak.
“Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: pajak.go.id/index.php/id/s. If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future,” tulis Ditjen Pajak.
Ghozali pun membalas melalui akun Twitter-nya @Ghozali_Ghozalu bahwa dia sebagai warga negara yang baik akan memenuhi kewajibannya. Membayar pajak, katanya, akan jadi pengalaman pertama dalam hidupnya.
"This is my first tax payment in my life," tulis Ghozali. "Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen. This is my first tax payment in my life,” imbuh Ghozali dalam twit yang terpisah.
Editor : Sulhanudin Attar