Firli memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.40 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saksi FB, Ketua KPK diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Ade.
Menurut Ade Safri, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilaksanakan di Bareskrim Polri sebagai permintaan dari pimpinan KPK kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kata Ade Safri, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat yang diterima pihaknya pada Senin (23/10/2023).
Editor : Maulana Salman