get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng: Jangan Sedikit-sedikit Pidana, Gunakan Pendekatan Restorasi of Justice

Diduga Terlibat Penyekapan, Direktur BPR di Wonosobo Diadukan ke Polda Jateng

Sabtu, 25 November 2023 | 18:19 WIB
header img
Eva Triana, korban penyekapan saat dijenguk Pengacara Dian Risandi Nusbar di RS PKU Muhammadiyah Wonosobo. (Ist)

Pada saat kliennya masuk untuk memeriksa seluruh ruangan dan barang-barang di dalam toko, lanjut Risandi, tiba-tiba pintu gerbang toko ditutup dan digembok dari luar oleh beberapa orang tadi.

"Mengetahui hal tersebut, klien kami sangat terkejut dan berusaha berlari ke arah pintu untuk dapat keluar, namun pihak teradu mengabaikan hal tersebut," ucapnya.

Kemudian kliennya menghubungi pihaknya dan memberitahukan bahwa saat itu kliennya dalam keadaan terkurung dan terkunci sendirian di dalam toko, lalu pihaknya meluncur ke tkp untuk memastikan keadaan. 

"Saat tiba di tkp sekira pukul 19.30 wib, kami segera memanggil karyawan-karyawan yang pada waktu kejadian berada di sana untuk menceritakan kejadian tersebut. Setelah mendengar keterangan dari para karyawan, kami menindaklanjuti dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo," ungkap Risandi.

Setelah dari Polres Wonosobo, pihaknya kembali ke tkp dan di tkp sudah banyak berkumpul warga, ketua RT dan Kadus.

"Kemudian warga mengambil tindakan untuk membuka gembok dengan menggunakan gerinda yang disaksikan oleh ketua RT, Kadus setempat beserta warga dan anggota kepolisian yang berada di sana," imbuhnya.

Setelah pintu gerbang toko terbuka, kemudian ketua RT dan Kadus segera masuk untuk memeriksa keadaan salah satu warganya yang terkunci dan tersekap di dalam toko. Di sana terlihat seorang perempuan bernama Eva Triana duduk lemas di kursi yang terletak di sudut ruangan dengan wajah pucat dan terlihat ketakutan. 

Kemudian Eva Triana segera dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Wonosobo oleh pihak keluarganya untuk mendapatkan pemeriksaan. 

Atas kejadian tersebut, Risandi berharap kasus penyekapan yang menimpa kliennya dapat ditangani secara profesional oleh penyidik Polda Jateng.

Risandi menyebutkan, kasus penyekapan yang dilakukan oleh Dirut BPR SY bersama orang-orangnya telah memenuhi unsur tindak pidana, dan masuk dalam pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan aduan tersebut. Ia mengaku akan melakukan pengecekan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Udah masuk, nanti kita cek ya," ujarnya singkat.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut