SEMARANG, iNewsSemarang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng angkat bicara terkait statement Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) tentang bacaan Amin dan Alfatihah. Bawaslu Jateng menilai tidak menemukan pelanggaran pemilu pada pernyataan yang dilontarkan Zulhas tersebut.
Dalam dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Zulhas menyatakan setelah membaca Al-Fatihah pada salat Maghrib ada yang diam tanpa mengucapkan amin. Pun demikian, saat tahiyat akhir yang seharusnya mengangkat satu jari (jari telunjuk), namun sekarang mengangkat dua jari (jari telunjuk dan jari tengah).
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran dari kejadian tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” kata anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan, Kamis (4/1/2024).
Dia mengatakan, Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf c pada UU Pemilu tersebut mengatur bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain.
Dari hasil penelusuran dan klarifikasi didapati fakta dan keterangan di antaranya, kegiatan Rakernas DPP APPSI dilaksankan di Hotel MG Setos Semarang pada tanggal19 Desember 2023.
Kedua, Rakernas DPP APPSI tersebut mengundang Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan.
Ketiga, dalam rekaman video terdapat ucapan yang berisi setelah membaca Al-Fatihah pada shalat Maghrib ada yang diam tanpa menyebutkan kata ‘amin’.
Keempat, Zulkifli Hasan juga mengatakan, pada saat membaca Tahiyatul Akhir seharusnya mengangkat satu jari (jari telunjuk), namun sekarang mengangkat dua jari (jari telunjuk dan jari tengah).
Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dengan alasan, pertama, kegiatan Rakernas DPP APPSI pada 19 Desember 2023 tidak masuk dalam salah satu bentuk ataupun metode kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kedua, dalam penyampaian sambutan yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyampaian visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pengertian kampanye pada Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga kegiatan tersebut tidak masuk dalam pengertian kampanye Pemilu.
Ketiga, berdasarkan interpretasi sistematis terhadap pemenuhan unsur dalam Pasal 1 angka 35 dan Pasal 275 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dapat disimpulkan bahwa kegiatan Rakernas DPP APPSI yang dihadiri oleh Zulkifli Hasan bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilu.
Editor : Maulana Salman