Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ingin Gratiskan Kuliah di PTN, Ini Kata Ekonom Didik J Rachbini
Advertisement . Scroll to see content

Kriteria Penerima Bantuan PIP, Berikut Besaran, Cara dan Persyaratan Daftarnya

Jum'at, 26 Januari 2024 | 06:10 WIB
  • author Wahyono
Kriteria Penerima Bantuan PIP, Berikut Besaran, Cara dan Persyaratan Daftarnya
Bantuan penerima PIP Kemendikbudristek. (IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini rincian kriteria penerima bantuan PIP Kemendikbudristek yang perlu disimak. Memang, saat ini belum semua masyarakat Indonesia memiliki akses yang sama di bidang pendidikan. 

Berangkat dari kondisi itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia. 

Dilansir dalam laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai. 

Lantas siapa saja yang berhak menerimaa bantuaan PIP Kemendikbudristek? Berikut penjelasannya.

Informasi Seputar Bantuan Program Indonesia Pintar PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus. 

PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya pribadi peserta didik. Bantuan PIP berupa uang tunai yang untuk membantu pembiayaan sekolah dan besarannya diatur berdasarkan jejang pendidikan masing-masing peserta PIP.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut