get app
inews
Aa Read Next : Viral Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Pamer Gaya Hidup Mewah, Menko PMK Angkat Bicara

Kriteria Penerima Bantuan PIP, Berikut Besaran, Cara dan Persyaratan Daftarnya

Jum'at, 26 Januari 2024 | 06:10 WIB
header img
Bantuan penerima PIP Kemendikbudristek. (IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini rincian kriteria penerima bantuan PIP Kemendikbudristek yang perlu disimak. Memang, saat ini belum semua masyarakat Indonesia memiliki akses yang sama di bidang pendidikan

Berangkat dari kondisi itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia. 

Dilansir dalam laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai. 

Lantas siapa saja yang berhak menerimaa bantuaan PIP Kemendikbudristek? Berikut penjelasannya.

Informasi Seputar Bantuan Program Indonesia Pintar PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus. 

PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya pribadi peserta didik. Bantuan PIP berupa uang tunai yang untuk membantu pembiayaan sekolah dan besarannya diatur berdasarkan jejang pendidikan masing-masing peserta PIP.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut