Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Diluncurkan, MTQ Nasional XXXI Jateng Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jateng lewat Website E-Samsat dan Aplikasi New Sakpole

Rabu, 31 Januari 2024 | 11:12 WIB
  • author Ratih Eka Wijayanti
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jateng lewat Website E-Samsat dan Aplikasi New Sakpole
llustrasi pembayaran pajak sepeda motor. Foto : Okezone

1. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Website E-Samsat

Langkah-langkah cek pajak kendaraan online lewat website E-Samsat adalah sebagai berikut. 
•    Buka website E-Samsat lewat browser di HP Anda atau klik link https://e-samsat.id.
•    Kemudian, isi formulir dengan detail kendaraan yang ingin Anda cek pajaknya, seperti pelat nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan.
•    Setelah itu, klik tombol "Cek Sekarang" untuk menampilkan informasi pajak kendaraan Anda. 
•    Nantinya, sistem akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda termasuk jumlah pajak yang harus Anda bayarkan. 

2. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi New Sakpole

Cara kedua yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan secara online adalah melalui aplikasi New Sakpole. Adapun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut. 
•    Unduh dan pasang aplikasi New Sakpole di HP Anda.
•    Buka aplikasi tersebut. 
•    Kemudian, pilih menu "Info Pajak”.
•    Masukkan nomor pelat kendaraan Anda, khususnya untuk pelat Jawa Tengah.
•    Setelah itu, klik tombol "Proses". 
•    Tunggu beberapa saat sampai sistem aplikasi menampilkan informasi pajak, termasuk besaran pajak yang harus Anda bayarkan.

Itulah cara cek kendaraan online Jateng yang bisa Anda lakukan dengan mudah, baik melalui website maupun aplikasi.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut