SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar sosialisasi layanan fidusia di Kabupaten Semarang, Kamis (1/2/2024). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya penyebarluasan informasi mengenai regulasi dan kebijakan di bidang jaminan fidusia.
Sosialisasi menyasar para pelaku usaha pembiayaan, penegak hukum, akademisi, notaris dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, menyebut sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha baik korporasi maupun perseorangan mengenai tata cara penggunaan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berbasis teknologi informasi.
"Yakni pendaftaran jaminan fidusia, perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia, perbaikan data fidusia, dan penghapusan jaminan fidusia,” kata Anggiat pada laporannya.
"Selain itu, untuk membangun kesadaran hukum warga masyarakat agar melakukan penuntutan dan pembelaan haknya secara prosedural. Terutama dalam lingkup pemenuhan prestasi melalui prosedur eksekusi jaminan fidusia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan tafsir konstitusional," sambungnya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengungkapkan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar di Kemenkumham berasal dari layanan AHU, termasuk layanan fidusia.
Tejo menilai, PNBP yang telah diterima negara harus kembali ke masyarakat untuk sebagai bentuk pertanggungjawaban dan memberikan manfaat.
"Sehingga pemerintah wajib memberikan feedback kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan pemahamannya, yang menjadi bagian upaya pemerintah dalam mencerdaskan bangsa," ungkap Tejo dalam sambutannya sebelum membuat kegiatan secara resmi.
Editor : Maulana Salman