"Sosialisasi ini merupakan timbal balik dari apa yang telah diterima negara dari masyarakat, dan dikembalikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin paham tentang layanan yang diberikan oleh pemerintah," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, Kemenkumham Jateng sebagai kantor pendaftaran fidusia di Provinsi Jawa Tengah perlu memberikan penyuluhan kepada para pelaku usaha pembiayaan mengenai syarat dan tata cara penggunaan layanan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik mulai dari pendaftaran perjanjian pembebanan benda yang menjadi objek jaminan fidusia hingga penghapusan jaminan fidusia.
"Sehingga, ketimpangan data antara jumlah pendaftaran perjanjian pembebanan jaminan fidusia yang cenderung mengalami peningkatan dengan jumlah pencoretan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia yang sebetulnya telah memenuhi syarat penghapusan dapat segera diselesaikan," kata Tejo.
Sosialisasi ini diikuti oleh 150 orang yang berasal dari perusahaan pembiayaan, bank perkreditan rakyat, Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perguruan tinggi dan organisasi notaris.
Hadir sebagai narasumber kegiatan itu adalah Maryana Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, AKBP Marsudi Raharjo dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Tri Wibowo dan Arik Istoto selaku pelelang ahli pratama pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang serta Utami Nurwiati selaku pelaksana pada Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU Kemenkumham. Tampak juga mengikuti acara pembukaan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono dan Kepala UPT jajaran Kemenkumham Jateng se-Kota Semarang.
Editor : Maulana Salman