get app
inews
Aa Read Next : Berikan Pengarahan Kepada 126 CPNS, Kakanwil Tejo: Jaga Marwah Kemenkumham!

Perkuat Reformasi Birokrasi, Stafsus Menkumham Beri Penguatan Jajaran Kemenkumham Jateng

Jum'at, 02 Februari 2024 | 18:36 WIB
header img
Stafsus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono memberikan penguatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

CILACAP, iNewsSemarang.id – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono kembali kunjungi Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat (2/2/2024).

Kunjungan kali ini dia memberikan penguatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Terpusat di Aula Lapas High Risk Kelas IIA Karanganyar, bagaimana mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing, serta mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik menjadi tajuk utama dalam arahannya.

Permulaan, Krismono menghimbau kepada para kepala satuan kerja untuk melaksanakan butir-butir pakta integritas dan perjanjian kinerja yang telah ditandatangani.

"Ini (pakta integritas) betul-betul harus diimplementasikan. Saya takut bapak ibu hanya menandatangani tanpa pernah membacanya dan melaksanakannya," kata Krismono.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan mewujudkan budaya anti korupsi, yang harus dimiliki oleh setiap jajaran adalah sinergitas dan integritas.

Selain itu, mantan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur ini menekankan pentingnya menerapkan mindset berorientasi kinerja, bukan materi, serta berpegang teguh pada kerja yang cepat dan tepat.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut