Kuasa hukum terdakwa, David Surya mengatakan, Zaenal harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.
“Dalam persidangan, semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,” katanya.
Kuasa hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, kliennya yakni KT terpaksa memidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Terakhir, KT mengaku dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing, sehingga membuatnya mengambil keputusan menempuh jalur hukum.
“Upaya damai antar keluarga sudah diupayakan, namun tak pernah ada titik temu,” ujarnya. Dalam persidangan, majelis hakim meminta dilakukan mediasi kembali antar keluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usianya sudah tua. Sidang akan dilanjutkan hari selasa dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Editor : Maulana Salman