Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Gibran Ditempatkan di Kursi Menteri saat Sidang Kabinet Paripurna, Begini Penjelasan Istana
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru Terhadap Gibran, Hakim Beri Waktu 30 Hari Mediasi Damai

Rabu, 07 Februari 2024 | 13:54 WIB
  • author R August
Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru Terhadap Gibran, Hakim Beri Waktu 30 Hari Mediasi Damai
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru. Foto/Dok MPI

Bambang juga mengungkapkan bahwa mediasi tahap pertama telah dilakukan, dimana kedua belah pihak telah menyusun konsep agar gugatan wanprestasi tersebut bisa diselesaikan secara damai.

Dia juga menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir langsung dalam mediasi lanjutan pada Senin (12/2) mendatang.

"Saya menyarankan agar kedua belah pihak membuat konsep damai dalam mediasi ini. Kami juga sarankan agar prinsipal hadir," katanya.

Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang perdana. Bambang menambahkan bahwa alasan ketidakhadiran mereka adalah karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan dan telah diwakilkan.

"Biasanya, alasan ketidakhadiran mereka adalah karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan dan telah diwakilkan," tutupnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut