get app
inews
Aa Text
Read Next : Wapres Gibran Ingatkan Kepala Daerah: Cegah Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran!

Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru Terhadap Gibran, Hakim Beri Waktu 30 Hari Mediasi Damai

Rabu, 07 Februari 2024 | 13:54 WIB
header img
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru. Foto/Dok MPI

SOLO, iNewsSemarang.id - Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibirru terhadap Gibran Rakabuming Raka diadakan dengan mediasi. Majelis Hakim memberikan batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hasil sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (7/2/2024) menunjukkan bahwa Majelis Hakim menunjuk Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, sebagai mediator.

Bambang menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui mediasi selama 30 hari. Namun, jika tidak ada penyelesaian dalam batas waktu tersebut, masalah akan diserahkan kembali kepada Majelis Hakim.

"Diberikan waktu 30 hari, jika belum ada kesepakatan, maka mediator bisa mengusulkan perpanjangan waktu kepada Majelis Hakim," ujarnya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa mediasi tahap pertama telah dilakukan, dimana kedua belah pihak telah menyusun konsep agar gugatan wanprestasi tersebut bisa diselesaikan secara damai.

Dia juga menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir langsung dalam mediasi lanjutan pada Senin (12/2) mendatang.

"Saya menyarankan agar kedua belah pihak membuat konsep damai dalam mediasi ini. Kami juga sarankan agar prinsipal hadir," katanya.

Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang perdana. Bambang menambahkan bahwa alasan ketidakhadiran mereka adalah karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan dan telah diwakilkan.

"Biasanya, alasan ketidakhadiran mereka adalah karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan dan telah diwakilkan," tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut