SOLO, iNewsSemarang.id - Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibirru terhadap Gibran Rakabuming Raka diadakan dengan mediasi. Majelis Hakim memberikan batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Hasil sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (7/2/2024) menunjukkan bahwa Majelis Hakim menunjuk Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, sebagai mediator.
Bambang menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui mediasi selama 30 hari. Namun, jika tidak ada penyelesaian dalam batas waktu tersebut, masalah akan diserahkan kembali kepada Majelis Hakim.
"Diberikan waktu 30 hari, jika belum ada kesepakatan, maka mediator bisa mengusulkan perpanjangan waktu kepada Majelis Hakim," ujarnya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa mediasi tahap pertama telah dilakukan, dimana kedua belah pihak telah menyusun konsep agar gugatan wanprestasi tersebut bisa diselesaikan secara damai.
Dia juga menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir langsung dalam mediasi lanjutan pada Senin (12/2) mendatang.
"Saya menyarankan agar kedua belah pihak membuat konsep damai dalam mediasi ini. Kami juga sarankan agar prinsipal hadir," katanya.
Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang perdana. Bambang menambahkan bahwa alasan ketidakhadiran mereka adalah karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan dan telah diwakilkan.
"Biasanya, alasan ketidakhadiran mereka adalah karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan dan telah diwakilkan," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta