Mengacu pada Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK/2022 gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. Artinya, gaji KPPS akan diberikan menjelang akhir masa jabatan.
Selain itu, berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Pada tahun ini, gaji KPPS mengalami kenaikan yaitu gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550.000.
Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500.000.
Tidak hanya itu, para petugas KPPS mendapatkan uang transportasi dan konsumsi yang berbeda-beda di setiap TPS wilayahnya.
Editor : Maulana Salman