get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Rekaman CCTV Detik-detik Mengerikan Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi

Penampakan Terpidana Korupsi Mardani Maming Hendak Terbang dari Banjarmasin ke Surabaya

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:48 WIB
header img
Penampakan Mardani Maming, eks Bupati Tanah Bumbu, terpidana kasus korupsi, di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ) hendak terbang ke Surabaya. (tangkapan layar)

BANDUNG, iNewsSemarang.id – Mardani Maming, eks Bupati Tanah Bumbu, terpidana kasus korupsi, menjadi perbincangan hangat masyarakat, terutama warganet.

Foto dan video Mardani Maming, tengah berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ) hendak terbang ke Surabaya, viral di media sosial.

Terdakwa korupsi perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu keluar dari Lapas Sukamiskin.

Dalam foto dan video yang beredar disebutkan, Mardani Maming hendak terbang dari BDJ ke Surabaya menggunakan maskapai Citilink.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, Mardani berada di luar lapas untuk keperluan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin 19 Februari 2024. Kalapas memastikan Mardani Maming memiliki izin untuk meninggalkan Lapas Sukamiskin.

"Yang bersangkutan (Mardani Maminf) hari ini Senin 19 Februari 2024 menjalani sidang PK di PN Banjarmasin dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," kata Kalapas Sukamiskin, Selasa (19/2/2024).

Menurut Wachid Wibowo, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu dijadwalkan kembali ke Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (20/2/2024) malam.

"Malam ini dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin. Iya (Mardani dalam perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya)," katanya.

Diketahui, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023. 

Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batubara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut