Suara di TPS selanjutnya akan dihitung bersama oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), para saksi partai, hingga Panwaslu setelah TPS tutup. Hasil penghitungan suara di suatu TPS akan dituliskan dalam formulir C Hasil.
Pihak yang berwenang untuk menuliskan hasil perolehan suara kedalam C Hasil adalah KPPS yang disaksikan juga oleh Panwaslu dan saksi.
Setelah C Hasil rampung ditulis, pengguna Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang juga bagian dari KPPS akan melaporkan C Hasil kepada KPU melalui sebuah platform aplikasi yang bernama Sirekap.
"Ada satu sistem di sini akan menerjemahkan hasil foto formulir C 1 di sini, sehingga di TPS itu kan HP yang digunakan berbeda, utamanya untuk resolusi foto," ujarnya.
Ketidakseragaman perangkat itulah yang dianggap Pakar IT Anonimus tersebut menimbulkan tendensi kecurangan dalam pembacaan data yang dilakukan oleh sistem milik KPU. "Begitu dikirim, misal angka 1 bisa menjadi angka 7, jadi yang awalnya 1 tapi dihitung angka 7," sebutnya.
Editor : Maulana Salman