get app
inews
Aa Read Next : Warga di Kendal Ramai-ramai Tolak Rencana Penambangan, Tuntut Ijin Segera Dicabut

Pengukuran Lahan Kembali Dilanjutkan, Mahfud MD Sebut Penolakan Warga Tidak Punya Kekuatan Hukum

Kamis, 10 Februari 2022 | 12:57 WIB
header img
Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id – Pengukuran lahan untuk quarry penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (10/2/2022), setelah terhenti akibat kericuhan yang terjadi pada pengukuran hari pertama, Selasa (8/2/2022).

Dari pantauan di lapangan, pada kegiatan pengukuran lanjutan ini terlihat ratusan aparat kepolisian dari Polres Purworejo, Polres Magelang hingga Polda Jawa Tengah mengamankan petugas dari BPN dan Dinas Pertanian. 

Sementara itu, terkait sikap pemerintah tetap melanjutkan pengukuran lahan kendati masih ada pihak yang keberatan, sebagaimana dijelastakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan. Akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis," kata Mahfud dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (9/2/2022) 

Mahfud menjelaskan, pembangunan Bendungan Bener ini adalah program pemerintah pusat yang menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Dia mengungkapkan, bendungan ini dibangun untuk mengaliri lahan sawah dengan luas sekitar 15 ribu hektare. 

Kemudian, sambung dia, bendungan atau waduk itu juga nantinya dapat digunakan untuk pengadaan sumber air baku, sumber listrik, dan untuk mengatasi banjir. "Jadi bendungan ini pada dasarnya adalah untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya dan ini sudah dimulai sejak 2013," tutur dia. 

Dia pun mengklaim, selama ini, seluruh tahapan kegiatan rencana penambangan sudah dikoordinasikan dan melibatkan Komnas HAM. Namun, kata dia, berdasarkan keterangan dari Komnas HAM, terjadi saling intimidasi antara masyarakat yang mendukung dan menolak rencana tersebut. 

"Yang saya peroleh dari keterangan Komnas HAM memang terjadi saling intimidasi di masyarakat sendiri yang melibatkan dua kelompok warga yang berbeda, ada yang pro ada yang kontra seperti biasa," ungkap dia. 

"Sebagian warga sudah setuju dilakukan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk keperluan pembangunan bendungan itu. Tapi memang sebagian lain masih belum setuju," imbuhnya. 

Oleh karena itu, Mahfud menyebut, agar proyek tersebut dapat berjalan lancar, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan berdialog dengan masyarakat yang menolak rencana penambangan dan pembangunan bendungan itu. 

"Karena itu agar penambangan dan pembangunan waduk ini lancar dan terus didukung oleh masyarakat, Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak rencana kegiatan penambangan dengan difasilitasi oleh Komnas HAM," ujarnya. 

Disamping itu, Mahfud menilai bahwa rencana pembangunan waduk maupun penambangan batu andesit itu tidak melanggar hukum. "Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," jelas dia. 

Sebab, sambungnya, sebagian warga yang menolak rencana itu pun sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Akan tetapi, kata dia, semua gugatan itu ditolak. 

"Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ucap Mahfud. 

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan, pembangunan waduk tersebut juga sudah memenuhi aturan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan. 

"Demikian pula instrumen yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," ungkapnya. 

Mahfud pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi. "Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan turut mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah," tambahnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut