Menanggapi Kakanwil, Sesditjen AHU menyebut akan berupaya memenuhi kebutuhan yang diajukan oleh setiap Kantor Wiayah demi pelayanan AHU yang lebih berkualitas.
Ditjen AHU juga akan mendorong pembentukan sentra layanan apostille di Mal Pelayanan Publik Kabupaten/Kota, sehingga layanan apostille dapat lebih dekat dijangkau oleh masyarakat.
"Untuk tahun berjalan, kami akan lakukan revisi anggaran utk mengakomodir pengajuan Kanwil Jateng, " ujar Aliamsyah.
Tim Kantor Wilayah juga bertukar pikiran dengan Sesditjen AHU mengenai tantangan dan penanganan yang telah dilakukan selama ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Provinsi Jawa Tengah.
Turut bergabung dalam pertemuan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang AHU Widya Pratiwi Asmara, dan Pelaksana pada Sub Bidang AHU Kantor Wilayah.
Editor : Ahmad Antoni