Ronny menyebut, Saksi partai dan pengawas pemilu yang seharusnya mengawal perolehan suara ini diduga lalai sehingga terjadi pergeseran suara.
Sehingga mereka diduga melanggar Pasal 505, 532, 551 dan 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Kami berharap dengan laporan ini dari Bawaslu Provinsi bisa menindaklanjuti termasuk dugaan etiknya ya, karena ini sangat penting sekali karena nanti masih ada Pemilukada. Mereka masih bekerja. Kalau oknum-oknum ini masih digunakan di penyelenggaraan Pilkada, ini tentunya akan menjadi sebuah pengalaman yang buruk kalau mereka tidak mendapatkan sanksi," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman