Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing-masing Rp300.000 dan Rp150.000 dimana pelaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi keduanya.
Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp50.000.
"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi", ungkap Kompol Andryansyah.
Kompol Andryansyah mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp100.000 dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp20.000 dari pelaku JM, uang Rp50.000 dari pelaku TYG, Rp300.000 dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam.
"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni