PALANGKA RAYA, iNews.id - Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyoroti kewenangan istimewa yang dimiliki Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membutuhkan sosok yang tidak hanya cerdas namun juga peka terhadap kearifan lokal.
Menurutnya kepekaan itu sangat penting agar masyarakat serta pemangku kepentingan lain di Pulau Borneo dapat digerakkan mendorong IKN di wilayah Kalimantan pada umumnya.
"Kenapa saya ingatkan begitu, karena berdasar Undang-undang IKN yang telah disepakati dan disahkan DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah Pusat, keberadaan Kepala Otorita IKN itu setingkat Kementerian dan memiliki kewenangan khusus," ucapnya saat menjadi narasumber Webinar Nasional bertema Mencari Pemimpin Ideal Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara, yang diikuti dari Palangka Raya, Sabtu (12/2/2022).
Adapun kewenangan khusus Kepala Otorita IKN Nusantara berdasarkan UU, yakni pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, insentif fiskal dan atau non-fiskal, serta pemberian fasilitas khusus kepada setiap orang yang mendukung pembiayaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan IK Nusantara.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan, Kepala Otorita IKN Nusantara bahkan memiliki kekhususan yang pertama dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia. Sebab, Kepala Daerah dengan otoritas sekaligus setingkat Kementerian, bahkan dipilih dan dilantik Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," beber dia.
"Untuk itulah kenapa saya mengingatkan Kepala Otorita IKN sangat perlu memiliki kepekaan dan kemampuan yang tinggi dalam melihat potensi maupun kearifan lokal setempat," kata Teras Narang.
Editor : Sulhanudin Attar