Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Korupsi Bupati Cilacap, Perintahkan Asisten Minta Tiap Satker Rp100 Juta demi THR Eksternal
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Tukar Uang Baru di Bank? Ini Syarat dan Caranya

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:11 WIB
  • author Wikku D Nugroho
Ingin Tukar Uang Baru di Bank? Ini Syarat dan Caranya
Cara tukar uang baru di bank dan syarat-syaratnya. (IST)

3. Mengemas uang Rupiah yang ingin ditukarkan tidak menggunakan selotip, lakban, maupun staples. 

4. Menyiapkan uang Rupiah sesuai dengan nominal yang ingin ditukarkan.  

Tata Cara Tukar Uang Baru di Bank

1.Kunjungi salah satu kantor cabang bank umum yang telah ditunjuk Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang baru.  

2.Siapkan syarat-syarat dokumen, seperti KTP. Jangan lupa membawa kartu ATM dan buku tabungan. 

3.Lakukan konfirmasi atau beri tahu kepada petugas teller jika hendak melakukan penukaran uang baru. 

4.Petugas akan memberikan arahan untuk proses penukaran uang lama ke uang baru. 

Itulah ulasan mengenai cara tukar uang receh beserta syarat-syaratnya di bank. Semoga bermanfaat!


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut