get app
inews
Aa Read Next : Kisah Muntahir, Kakek 85 Tahun Naik Haji usai Menabung Uang Hasil Parkir Motor Sejak 2012

Ingin Tukar Uang Baru di Bank? Ini Syarat dan Caranya

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:11 WIB
header img
Cara tukar uang baru di bank dan syarat-syaratnya. (IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ingin tukar uang baru atau uang receh di bank? Berikut ini nformasi cara menukar uang baru di bank dan syarat-syaratnya.

Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri jadi momen yang paling dinantikan oleh banyak orang.Salah satu tradisi yang tidak boleh dilewatkan di momen lebaran adalah berbagai uang tunjangan hari raya (THR) kepada sanak saudara maupun anak-anak. 

Nominalnya pun bervariasi, dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 hingga Rp50.000.  Adapun, uang THR yang dibagikan biasanya dapat berupa uang baru. 

Ini membuat banyak masyarakat menukarkan uang baru atau uang receh di bank. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui bank-bank umum.  

Lantas, bagaimana cara tukar uang baru di bank? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber.

Cara Tukar Uang Baru di Bank 

Syarat Menukar Uang Baru di Bank

Beberapa syarat harus dipenuhi sebelum melakukan proses menukar uang baru di bank. Berikut syarat-syaratnya:  

1.Pemesanan menukar uang receh di bank dapat dilakukan melalui aplikasi Kas Keliling Pintar. 

2. Pemesan juga telah memiliki bukti pemesanan penukaran uang.  Mengemas dan memilah uang Rupiah yang ingin ditukarkan.   

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut