Akibat Nonton Bokep, AS Cabuli 6 Santrinya Usai Ngajari Ngaji Bab Haid di Musala
Senin, 14 Februari 2022 | 14:48 WIB
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan aksi bejat gurunya ke orang tua.
"Pelaku yang belum menikah ini melakukan aksinya akibat menonton video porno," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Senin (14/2/2022).
Di bagian lain, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan segera memberikan trauma healing dan mendampingi para korban agar psikologinya tidak terganggu.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Agus Riyadi