get app
inews
Aa Read Next : Banjir Rusak 10 Bangunan di Bantaran Sungai BKT Semarang, Ini Rinciannya

Viral Aksi Kasir Minimarket Lawan Pencuri di Semarang, Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 16 April 2024 | 10:13 WIB
header img
Kasir minimarket berusaha menghentikan laju motor pelaku pencurian. (tangkapan layar Instagram)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Aksi pencurian di minimarket Pedurungan Kota Semarang, akhirnya terungkap. Dalam video yang viral di media sosial itu tampak kasir minimarket berusaha menghentikan pelaku hingga sempat terseret sepeda motor pelaku.

Aksi pelaku terungkap setelah aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pedurungan berhasil menangkapnya.

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka pencurian berinisial NC (24) warga Gayamsari Kota Semarang. Dia dibekuk Senin 15 April 2024 di rumahnya.

"Saat ini (tersangka) masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari, Selasa (16/4).

Pihak minimarket melaporkan kasus ini ke kepolisian. Selain pelaku ditangkap, barang bukti juga diamankan yakni; 2 buah sabun cuci muka, 1 parfum, 1 sepeda motor Yamaha Vega berikut helm warna biru.

Kronologi kejadian itu, pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 13.45 WIB, pelaku seorang diri mendatangi minimarket yang beralamat di Jalan Tlogosari Raya 1 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Saat masuk, gelagatnya sudah mencurigakan. Feni, salah satu karyawan terus memperhatikan termasuk mengawasi dari CCTV yang terhubung ke layar. 

Pelaku sempat ke area susu anak, sebelum terlihat mengambil 2 sabun cuci muka dan 1 parfum disembunyikan dalam jaket. Dia juga sempat mengambil sebuah minuman yang akan dia bayarkan ke kasir.

Kasir Feni menanyakan yang disembunyikan dalam jaket namun pelaku berbelit. Akhirnya Feni mengejarnya, hingga keluar toko dan sempat terseret motor pelaku yang berhasil kabur.

Aksi Feni direkam rekan kerjanya bernama Poppy menggunakan ponsel yang kemudian viral videonya tersebar. "Aksi itu (pencurian) dilaporkan ke kami dan kami tindaklanjuti," imbuh Kapolsek.

Kini pelaku masih berada di Mapolsek Pedurungan. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 364 KUHP.

Informasi yang dihimpun, pelaku ini usai beraksi sempat mendatangi temannya berinisial R, menjual sabun cuci muka dan parfum yang baru saja dicurinya. Alasannya uangnya akan digunakan untuk membeli susu anaknya.

R sempat memberikan total uang Rp80,000. Namun, tak lama R panik, sebab melihat video viral pencurian itu, dia mengenali pelakunya tak lain adalah NC yang meminta dia membeli aneka barang tadi. R kemudian berniat mengembalikan barang curian yang baru dibelinya. 


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut