get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiru Singapura, Indonesia Bentuk Anti-Scam Center Cegah Kerugian Akibat Judi Online

Judi Online Berkedok Trading, OJK dan Bappeti Sebut Binary Option Ilegal, Risiko Ditanggung Sendiri!

Selasa, 15 Februari 2022 | 19:18 WIB
header img
Himbauan OJK agar masyarakat berhati hati dalam melakukan investasi binary option atau robot trading, karena mayoritas yang beredar di Indonesia ilegal. Foto: Instagram/@ojkindonesia

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar berhati-hati dengan binary option dan robot trading forex. Pasalnya, telah banyak terjadi kasus penipuan judi daring berkedok trading.

Juru Bicara OJK, Sekar Ratri Djarot, menegaskan OJK tidak pernah menerbitkan izin binary option dan robot trading. Bahkan, otoritas lembaga keuangan dan perbankan ini juga melarang bank memberikan fasilitas tersebut.

Sekar menjelaskan, semua perizinan terkait dengan kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi baik emas, forex dan sebagainya, bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan melainkan berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

"Namun perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di Bappeti Kementerian Perdagangan," ungkap Sekar, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, OJK juga mengingatkan para influencer untuk berhati-hati dalam memasarkan produk investasi maupun jasa keuangan, di mana mayoritas aplikasi trading yang bergerak di Indonesia adalah ilegal atau belum terdaftar secara resmi.

"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenag di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," jelas dia.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut