get app
inews
Aa Read Next : Pelatihan Kesamaptaan dan Bela Negara TA 2024 Resmi Ditutup

Kemenkumham Jateng Dorong Pelaku UMK Daftarkan Perseroan Perorangan

Sabtu, 27 April 2024 | 19:04 WIB
header img
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Boyolali, Jumat (26/4/2024). Foto: Dok

BOYOLALI, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah terus mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh status badan hukum dengan mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perorangan

Guna menunjang hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Boyolali, Jumat (26/4/2024).

Sosialisasi yang mengusung tema “Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil melalui Wadah Perseroan Perorangan” diikuti oleh 44 pelaku usaha mikro dan kecil Kabupaten Boyolali dan sekitarnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengungkapkan bahwa pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat menciptakan kemudahan berusaha, khususnya bagi setiap individu yang memiliki ide bisnis yang kreatif namun tidak memiliki modal yang besar, bahkan masih pemula.

"Salah satu ciri negara maju adalah rasio kewirausahaan minimal yang ideal yaitu sedikitnya 10 persen dari populasi negara tersebut. Jika melihat perbandingan rasio kewirausahaan dengan negara-negara Asia Tenggara, rasio kewirausahaan Indonesia tergolong rendah," ujar Tejo mengawali sambutan.

"Pemerintah tidak hanya melakukan deregulasi dan debirokratisasi dalam rangka mewujudkan layanan perizinan yang sederhana dan berbiaya ringan, tetapi juga memunculkan badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan," sambungnya.

Melalui terobosan Perseroan Perorangan, Kakanwil melanjutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM berupaya memberdayakan para pelaku usaha mikro dan kecil sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

"Berdasarkan data tahun 2023 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi sebesar 61,9% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau senilai Rp 9.580 triliun dan menyerap tenaga kerja sebesar 97% dari total tenaga kerja 140 juta jiwa," ungkap Tejo.

Untuk meningkatkan kontribusi pelaku UMK terhadap pengendalian kemiskinan dan peningkatan investasi, Tejo berharap para peserta dapat mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perorangan dan membiasakan diri membuat laporan keuangan dengan baik dan teratur.

"Ketika UMK menjadi berbadan hukum Perseroan Perorangan, harta kekayaan pendiri/pemilik terpisah dari harta kekayaan perseroan. Kewajiban menyampaikan laporan keuangan juga diberlakukan," tutup pria asli Jakarta ini.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut