get app
inews
Aa Read Next : DP3A Semarang Gelar Musrenbang Perempuan dan Anak di Tiap Kelurahan, Ini yang Ditekankan

Anggota TNI AL Bantah KDRT Telantarkan Anak dan Istri, Beberkan Fakta di Pengadilan Militer

Jum'at, 24 Mei 2024 | 05:01 WIB
header img
Lettu Laut (KH) Ado Awan Dharmawan menyampaikan pledoi di Pengadilan Militer II-10 Semarang. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Lettu Laut (KH) Ado Awan Dharmawan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang agar membebaskannya dari segala tuntutan Oditur Militer. 

Ado didakwa atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) penelantaran terhadap anak dan istri yang merupakan seorang Polisi Wanita (Polwan) di Polres Blora. Pada sidang sebelumnya, Oditur Militer menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama tujuh bulan.

Permohonan ini disampaikan melalui Penasihat Hukumnya Lettu Laut (H) Jainal Mustafa Siregar dalam sidang agenda pledoi pada Rabu (22/5/2024). Ia mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Dalam perkara ini tidak terbukti terjadi penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istri. Serta tidak terbukti terjadi pengancaman menakut-nakuti yang tujukan secara pribadi oleh terdakwa pada istrinya. 

Perihal terdakwa yang diduga melakukan KDRT dengan cara menelantarkan istri baik secara lahir maupun batin, ia menilai tidak dapat dibuktikan secara sah. 

Pasalnya tidak ada satu buktipun yang dapat mendukung tuduhan sang istri sebagaimana amanah Pasal 49 huruf a Undang Undang republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. 

Ditambah dalam fakta  persidangan, sejak awal pernikahan hingga saat ini terdakwa Ado masih memberikan nafkah lahir dengan cara mentransfer sejumlah uang dan memberikan anaknya susu setiap bulannya. Serta membelikan anak mainan. 

"Terdakwa memberikan uang belanja dari bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan September 2023 terbukti yaitu sejak bulan Oktober 2019 setelah ATM dipegang istri terdakwa tetap dikirimi uang belanja sebesar Rp3 juta, kemudian sejak januari 2022 sampai dengan September 2023 Terdakwa selalu transfer ke saksi-1 sebesar Rp 1,5-3 juta," jelasnya. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
gaada
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut