Mengenai nafkah batin, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah berusaha untuk mengajak kembali pulang dan berhubungan dengan sang istri namun ditolak.
Justru istrinya dinilai melakukan perbuatan Nusyuz sesuai dengan aturan kompilasi hukum islam pasal 80 - ayat (7) dengan cara meninggalkan terdakwa selama bertahun-tahun sehingga sesuai hukum kewajiban untuk memenuhi nafkah lahir dan batin gugur demi hukum.
"Tuduhan yang dilontarkan kepada terdakwa sejatinya telah gugur demi hukum mengingat alat bukti yang digunakan Oditur dalam tuntutannya bukan berupa Visum Et Repertum Psikiatrikum (VeRP) yang berlebel Pro Yustitia. Melainkan menggunakan surat keterangan sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk kyan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan sesuai dengan pasal 18 Permenkes No. 77 tahun 2015," ujarnya.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, lanjut Lettu Laut (H) Jainal Mustafa Siregar, dimana setiap istrinya meminta sesuatu selalu diberikan. Seperti permintaan dibelikan sepeda ontel untuk berolahraga dan berangkat pergi pulang ke kantor, dan juga beli televisi. Bahkan, Ado juga sering menanyakan kabar sang anak ketika ia sedang bertugas.
Menurutnya, fakta itu cukup membuktikan terdakwa tak ada niat menelantarkan keluarga. Selain permohonan di atas, ia juga memohon agar nama baik kliennya dapat dipulihkan.
"Memulihkan nama baik Terdakwa, nama baik TNI, nama baik TNI-AL yang sudah di cemari oleh saksi pelapor melalui konfrensi pers bersama-sama dengan Pengacaranya serta menyebarkannya di berbagai media sosial, sehingga membuat pimpinan TNI-AL kecewa sebab merusak Citra Institusi yang kita cintai dan yang kita banggakan ini," ucapnya di hadapan majelis hakim.
Penasihat Hukum juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan demi hukum, karena tidak terbukti dalam persidangan.
Editor : Ahmad Antoni