JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi ketat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Langkah itu dilakukan karena praktik pungutan liar (pungli) diduga masih ada dalam proses PPDB.
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, ditemukan praktik pungli pada 2,24% sekolah responden dalam penerimaan murid baru. Praktik ini umumnya terjadi pada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.
"Pungutan liar ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Minggu (2/6/2024).
Surat Edaran KPK ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Melalui SE ini, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.
KPK juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah melalui peran inspektorat dan masyarakat luas.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktik gratifikasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
KPK menyediakan kanal khusus bagi masyarakat untuk berdiskusi dan melporkan segala hal terkait proses penyelenggaraan PPDB.
"Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni