get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudah dan Cepat! Ini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota

Perhatian! Syarat Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

Selasa, 04 Juni 2024 | 05:47 WIB
header img
Kini kepolisian menetapkan BPJS sebagai salah satu syarat permohonan SIM. (ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi jika ingin mengendarai motor atau mobil. 

Syaratnya, sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun kini kepolisian menetapkan BPJS sebagai salah satu syarat permohonan SIM.

Masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN. Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024, pada tujuh wilayah di Indonesia. 

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan uji coba aturan baru ini akan diberlakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” sebut AKBP Faisal seperti dikutip dalam laman Humas Polri.

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut