get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan bakal Naik

Selain BPJS Kesehatan, Syarat Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

Rabu, 05 Juni 2024 | 11:39 WIB
header img
Persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin banyak dan tidak bisa dianggap mudah. (ilustrasi)

Hal tersebut tertuang pada pasal 9, yang juga menyebutkan syarat administrasi lainnya dalam permohonan SIM baru:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti

- Pendaftaran secara elektronik; melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan memperlihatkan yang aslinya; 

- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/ atau pengenalan wajah maupun retina mata;

- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut