"Sedangkan potongan iuran Tapera sebesar 2,5 yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," kata Iqbal.
Keempat, buruh menyebut program tapera cukup rawan untuk potensi terjadinya korupsi. Pasalnya, saat ini hanya ada sistem jaminan sosial (social security) atau bantuan sosial (social assistance).
Jika jaminan sosial, maka dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah. Sedangkan, bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.
"Model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah," ucapnya.
Kelima, iuran tapera justru terkesan memaksa, karena jika konsep tapera adalah tabungan harusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Belum lagi karena tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, program ini dianggap buruh masih belum jelas karena memang belum siapnya regulasi pendukung yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri terkait.
Menurut buruh, program ini cukup riskan jika diimplementasikan kepada para pekerja di sektor swasta. Karena, hingga saat ini masih banyak para pekerja yang masih berstatus kontrak, outsourcing, sehingga dapat diputus status pekerjaannya sewaktu-waktu oleh perusahaan.
Editor : Ahmad Antoni