get app
inews
Aa Read Next : Yuk Ikutan Program Spesial 4 X Lipat! Dapat Diskon Pajak hingga 5 Persen

Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK dan NPWP, jika Tak Memadankan Akan Menghadapi Kendala Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:50 WIB
header img
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditutup hari ini, Minggu (30/6/2024). (IST)

Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu. Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. 

Tujuan untuk menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Dalam jangka panjang, diharapkan langkah ini akan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Selain itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut