BANDUNG, iNewsSemarang.id - Eman Sulaeman ditunjuk menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim Elman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Eman Sulaeman lahir pada 10 April 1975 di Karawang. Dia dikenal sebagai sosok pria yang tegas dan berkomitmen dalam mewujudkan keadilan.
Eman Sulaeman pernah menempuh pendidikan sarjana (S1) dalam program studi Ilmu Hukum di Universitas Pasundan Bandung. Pada tahun 1999, ia lulus dan berhasil memperoleh sarjana. Kini, Eman bertugas dan menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri di PN Bandung selama 3 tahun dan kini dia berpangkat Pembina Tingkat I IV/b.
Sebelum mengenyam karier di PN Bandung, Eman diketahui memiliki jejak karier dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah.
Kemudian pada tahun 2019 hingga 2021, dia melanjutkan jenjang karirnya dengan menjabat Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Hakim tunggal tersebut juga mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 24 tahun yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui. permohonan atau gugatan praperadilan dengan termohon atau tergugat Kapolri cq Polda Jabar cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar itu diajukan 22 kuasa hukum atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.
Kuasa hukum menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka otak kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016, tidak berdasarkan dan tanpa bukti.
Saat ini, gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Editor : Ahmad Antoni