get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Warga Kendal Gelar Aksi di Bawaslu, Bukti Dukungan untuk Dico-Ali

Gencar Gelar Penggeledahan di Semarang, KPK: Tidak dalam Konteks Politik Apapun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:59 WIB
header img
Petugas KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Balaikota Semarang, Rabu (17/7/2024). Foto: iNews / Mualim

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang  tidak terkait dengan agenda politik

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK terkait pihaknya yang sedang gencar menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang. 

"Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apapun," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (19/7/2024). 

Diketahui, penyidikan tersebut berlangsung menjelang digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kota Semarang pun menjadi salah satu daerah yang akan mencari pemimpin barunya. 

Tessa memastikan, penyidikan di KPK  berdasarkan alat bukti yang cukup dan dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik). Ia pun menegaskan penyidikan tersebut tidak terkait dengan isu politik. 

"Apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan politik, kami dari KPK menyatakan bahwa sama sekali tidak ada," ujarnya.

"Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik, jadi semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja," sambungnya. 

Perlu diketahui, beredar kabar Wali Kota Semarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum mengungkapkan secara resmi terkait tersangka dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Jumat, Juru Bicara Tessa Mahardika Sugiarto tak merespons. Sebelumnya, ia juga masih mengunci rapat identitas tersangka.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.

KPK juga mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

"12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa Mahardika Sugiarto beberapa waktu lalu.

Sayangnya Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.

Sejumlah penggeledahan yang dilakukan KPK terkait penyidikan tiga kluster dugaan korupsi yang tengah diusut. Salah satunya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut