get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Darurat Judi Online: 97.000 Anggota TNI-Polri dan 1,9 Juta Pegawai Swasta Main Judol

Waspadai Modus Jual Beli Rekening untuk Tampung Dana Judi Online

Selasa, 30 Juli 2024 | 06:35 WIB
header img
Ilustrasi judi online. (Foto: MPI)

Jual beli rekening untuk menampung dana judi online merupakan bagian dari sindikat kejahatan, dan polisi akan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Akhirnya, rekening yang dibeli oleh pelaku judi online digunakan untuk menampung dan menjalankan operasional judi online,” kata Ade.

Salah satu pelaku, Jefri (42), ditangkap polisi karena terlibat dalam sindikat jual beli rekening untuk menampung dana judi online. Jefri membeli rekening tersebut dari warga Tambora, Jakarta Barat, dengan harga sekitar Rp1 juta per rekening.

Saat penangkapan, polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri. Modusnya adalah dengan membuka rekening penampungan atas nama warga di kawasan Tambora, yang sebagian besar berasal dari kelas ekonomi bawah dan tergiur oleh tawaran uang.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut