BOYOLALI, iNewsSemarang.id – Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus video dugaan penganiayaan seorang remaja yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga di Boyolali, mengatakan dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya masih buron.
Ia mengatakan kelima tersangka tersebut yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel, dan Penceng. Dua orang yang masih buron adalah Tompel dan Penceng.
Dari hasil penyidikan, kasus pengeroyokan terjadi pada Jumat (2/8) di Kecamatan Banyudono, Boyolali. "Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Kerten, Kecamatan Banyudono," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (7/8).
Ia mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban IAP (19) bertemu pacarnya yang bernama Mita yang merupakan srikandi PSHT, kemudian pacar korban menghubungi salah satu tersangka IAR.
Oleh tersangka IAR, korban ditanya soal pengakuannya sebagai anggota PSHT. Sedangkan menurut pengakuan tersangka, IAP bukan merupakan anggota perguruan silat tersebut.
Editor : Ahmad Antoni