get app
inews
Aa Read Next : Kelompok Silat Keroyok Pekerja Proyek Tol di Semarang, Begini Kronologi dan Pemicunya

Viral Pesilat Aniaya Remaja di Boyolali, Polisi Tangkap 3 Pelaku, 2 Buron

Rabu, 07 Agustus 2024 | 16:42 WIB
header img
Tiga tersangka dugaan penganiayaan seorang remaja di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (7/8/2024). Antara

"Kemudian korban diajak pelaku IAR ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan yang berisikan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban kemudian diminta untuk membacakan pernyataan tersebut. Setelah selesai membacakan permintaan maaf, korban langsung dipukul dan ditendang sesuai dalam video yang viral beredar," katanya.

Akibat kejadian tersebut, dikatakannya, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, di antaranya punggung, dada, kepala, dan tangan. Selain itu, korban juga merasakan pusing dan sesak pada ulu hati.

Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, ia mengimbau pada dua tersangka lain yang menjadi DPO agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian. "Kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut