Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Juta Anak Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Jateng Terbanyak Kedua se-Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Ini 6 Jurus Jitu Kemenkominfo Berantas Judi Online

Senin, 19 Agustus 2024 | 08:08 WIB
  • author Dani M Dahwilan
Ini 6 Jurus Jitu Kemenkominfo Berantas Judi Online
ilustrasi pemberantasan judi online. (IST)

Kedua, kebijakan penguatan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina. 

Ketiga, pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian Domain Network Server (DNS) publik. 

Keempat, pemrosesan Surat Edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa. 

Kelima, perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.  

Keenam, Kementerian Kominfo memproses Instruksi Presiden tentang tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut