Ini 6 Jurus Jitu Kemenkominfo Berantas Judi Online
Senin, 19 Agustus 2024 | 08:08 WIB
Kedua, kebijakan penguatan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina.
Ketiga, pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian Domain Network Server (DNS) publik.
Keempat, pemrosesan Surat Edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa.
Kelima, perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.
Keenam, Kementerian Kominfo memproses Instruksi Presiden tentang tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.
Editor : Ahmad Antoni