KPK Batal Undang Kaesang untuk Klarifikasi Jet Pribadi, Ada Tekanan?
Kamis, 05 September 2024 | 11:58 WIB
Tessa menegaskan, dengan ditangani Direktorat PLPM penelaahan terhadap laporan dugaan pesawat jet pribadi Kaesang bukan berarti berhenti.
"Tetap bisa ditindaklanjuti, jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, saat ini laporan yang dimaksud diproses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
"Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/9). (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman