SLEMAN, iNewsSemarang.id - Seorang guru les seni di Sleman, EDW (29), telah ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli 22 bocah laki-laki. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan makanan dan akses wifi gratis kepada korban.
Setelah korban merasa nyaman, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.
Sebanyak 22 korban adalah siswa kelas 5 SD hingga SMP di Kapanewon (Kecamatan) Gamping Kabupaten Sleman menjadi korban predator seks EDW (29) yang ternyata tetangga korban. Mereka dicabuli dengan iming-iming sambungan wifi gratis.
"Pelaku yang berprofesi sebagai guru les seni statusnya outshoursing TK itu menyediakan makanan hingga wifi bagi para korbannya," ujar Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu (9/10/2024).
Kapolsek menyebut, dari 22 korban 19 orang di antaranya masih di bawah umur. Dan 3 orang lainnya sudah berumur di atas 18 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan tetangga pelaku.
Pelaku melakukan pendekatan ke para korban dengan cara mengajaknya untuk mampir ke rumahnya. Anak-anak yang menjadi korban diberi makanan dan sambungan wifi gratis.
"Kalau pas wifinan, anak-anak sering dikasih makan," kata dia.
Bahkan karena seringnya mendapat makanan, anak-anak itu bahkan dengan sukarela membawa makanan ataupun bahan makanan seperti beras dan lain-lain untuk dimasak di rumah pelaku.
Ketika anak-anak tengah bermain gadget, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan kegiatan cabul sesama jenis antara pelaku dengan anak-anak itu. "Mereka itu satu-satu, tidak pernah bareng-bareng," tambahnya.
Sandro mengungkapkan anak-anak yang menjadi korbannya itu tidak diberi imbalan usai melangsungkan aksi bejatnya itu. Korban hanya sesekali sempat diajak jalan-jalan saja.
Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan. Kemudian setelah diperiksa, ternyata korban diketahui merupakan anak kandungnya.
"Salah satu orangtua korban juga merasa aneh dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan," tambahnya.
Salah satu orangtua korban merasa aneh dengan perilaku anaknya. Di mana akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan. "EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping,"terang dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta