get app
inews
Aa Read Next : Nissan Serena e-Power Experience Hadir di Semarang, Jadi MPV Pilihan Keluarga

Sempat Khawatir, Pengusaha Katering Semarang Sepakat Dukung Penerapan Pajak 10 Persen

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 07:32 WIB
header img
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari menjelaskan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman bagi jasa katering. (Ist)

Namun, mereka berharap Pemerintah Kota Semarang, melalui Bapenda, juga dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar para konsumen memahami bahwa pajak tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.

Sebagai langkah untuk memfasilitasi para pengusaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, Bapenda menyediakan outlet pendaftaran Wajib Pajak di lokasi acara. Hal ini disambut baik oleh peserta yang hadir, termasuk beberapa pengusaha katering yang belum terdaftar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang diwakili oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak. 

"Kita akan terus bersinergi dengan Bapenda untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik dan sesuai peraturan," katanya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan PBJT atas makanan dan/atau minuman untuk jasa katering dapat berjalan efektif, adil, dan meningkatkan penerimaan pajak daerah tanpa memberatkan pengusaha.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut