Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang Online Kena PPh Mulai 1 November 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pembalut Wanita Kena PPN 11 Persen, Ini Penjelasan DJP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:02 WIB
  • author Anggie Ariesta
Pembalut Wanita Kena PPN 11 Persen, Ini Penjelasan DJP
Ilustrasi pembalut wanita. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Produk pembalut wanita merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, transaksi penjualan produk sanitasi perempuan di dalam negeri tetap terutang PPN.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelas Inge dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dia menyampaikan, secara umum seluruh barang konsumsi tergolong BKP, kecuali untuk komoditas tertentu yang secara khusus mendapat fasilitas pengecualian atau pembebasan pajak berdasarkan regulasi perundang-undangan.

Adapun untuk barang kategori nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut