get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Hasil TPPU Judol untuk Bangun Hotel Aruss Semarang

Pengelola Jadi Tersangka TPPU, Apakah Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi?

Jum'at, 17 Januari 2025 | 07:36 WIB
header img
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Apakah Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi? Pertanyaan tersebut mencuat usai PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang ditetapkan sebagai tersangka korporasi kasus tindak pidana uang (TPPU), dengan tindak pidana asal perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan jika Hotel Aruss Semarang masih tetap beroperasi seperti biasa.

"Hotel sementara masih beroperasi," kata Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Helfi menjelaskan, Komisaris PT AJP berinisial FH sengaja melakukan transaksi ke perusahaan yang dia pimpin untuk menyamarkan uang judi online (judol) hasil dari tiga situs yang dia kelola, yakni dafab**, agen 1**, dan judi b***.

"Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH," katanya.

FH, kata Helfi, telah mengelola PT AJP yang bergerak di bidang properti sejak 2007. Namun, pada 2019 mulai menggeluti judol, dan melakukan TPPU dengan membangun hotel tersebut.

Adapun PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar. (Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut