Yayasan Rumpun Diponegoro dan PT Rumpun selaku pemegang saham mayoritas memecat ‘A’ dari jabatan Direktur Utama melalui Keputusan Sirkuler sesuai Pasal 91 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada bulan Mei 2024 yang keputusannyatelah ditetapkan oleh Kemenkumham untuk mencegah situasi semakin memburuk. Sebagai langkah lanjutan, ‘A’ diadukan ke Polda Jateng atas dugaan penggelapan uang perusahaan yang saat ini akan naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Selanjutnya ‘A’ mengajukan empat gugatan perdata terhadap Pembina Yayasan, PT RSA dan PT. Rumpun di Pengadilan Negeri Semarang, antara lain Perkara No. 275/Pdt.G/2024/PN Smg (4 Juni 2024), Perkara No. 312/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024), Perkara No. 311/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024) dan Perkara No. 346/Pdt.G/2024/PN.Smg (16 Juli 2024) Langkah hukum ini menurut pihak tergugat diduga bertujuan untuk memperoleh legitimasi atas tindakannya dalam menjual lahan Carui serta mengalihkan dana hasil penjualan.
Direktur PT Rumpun, Muttaqin percaya bahwa aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Semarang memiliki integritas dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak ada potensi ruang tindakan koruptif seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana majelis dan Ketua Pengadilan telah menerima suap dari para mafia peradilan.
‘Kasus ini satu dari sekian banyak kasus mafia tanah yang merongrong kedaulatan negara, sehingga perlu adanya pengawalan secara penuh dari seluruh elemen masyarakat, untuk secara bersama - sama melawan dan melaporkan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum dalam upaya menguasai aset strategis negara untuk kepentingan pribadi,” kata Muttaqin.
Pihak Rumpun berharap masyarakat dan media ikut mengawal dengan memantau perkembangan persidangan. Jangan terkecoh pada kasus pemberhentian jabaran Dirut yang dianggap semena-mena, namun apa dibalik pemberhentian agar diketahui publik.
Editor : Ahmad Antoni