get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Luncurkan Danantara di Istana Negara Pagi Ini

Daftar 3 Calon Bos Danantara, Ada Keponakan Luhut

Senin, 24 Februari 2025 | 07:50 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan BPI Danantara hari ini. (Foto: Okezone.com/Danantara)

- Tidak pernah menjalani hukuman penjara akibat tindak pidana.

- Tidak pernah dinyatakan bangkrut atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kebangkrutan perusahaan tersebut.

- Tidak tercatat sebagai individu yang dianggap tercela dalam bidang investasi atau sektor lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Danantara Mengelola Dua Holding

 

BPI Danantara berperan sebagai badan yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola dividen serta aset milik BUMN. Dalam kapasitasnya sebagai perwakilan pemerintah, Danantara memegang saham Seri B di dua entitas utama, yaitu Holding Investasi dan Holding Operasional.

Pembentukan kedua holding tersebut dilakukan oleh Danantara bersama Menteri BUMN. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang yang mengatur perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang telah resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam regulasi tersebut, Holding Investasi yang juga dikenal sebagai Perusahaan Induk Investasi yang merupakan BUMN dengan kepemilikan modal sepenuhnya oleh negara dan Danantara. Holding ini bertanggung jawab atas pengelolaan dividen, optimalisasi aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.

Sementara itu, Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional memiliki mandat untuk mengawasi jalannya kegiatan operasional BUMN, termasuk berbagai aktivitas usaha yang berada dalam lingkupnya.

 

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut